Minggu, 30 Oktober 2011

Kewarganegaraan Dan Negara

Kewarganegaraan Dan Negara

Keanggotaan seorang individu dalam suatu kelompok politik atau yang lebih dikenal dengan negara dan memiliki hak untuk berpolitik disebut sebagai warganegara. Menurut pasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang dinamakan warganegara Indonesia adalah :
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Warga negara yang bertempat tinggal di Indonesia
  • Setia kepada NKRI
  • Mengakui Indonesia sebagai tanah airnya

Negara merupakan suatu wilayah yang memiliki warganegara, adat istiadat, dan kekuasaannya di atur oleh pemerintah wilayah tersebut. Negara juga memiliki aturan yang berlaku bagi setiap individu yang bertempat tinggal di wilayah tersebut. Syarat terbentuknya suatu negara adalah adanya rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, serta pengakuan dari negara lain.

Asal mula terbentuknya suatu negara adalah :
  • Penaklukan
  • Peleburan
  • Pemisahan diri
  • Pendudukan wilayah yang belum berpemerintah
Ada beberapa teori yang mengacu pada proses terbentuknya negara:
  • Teori alam (Plato dan Aristoteles) : Manusia tinggal dibumi dan berkembang biak membentuk kelompok kecil, kelompok besar, dan membentuk negara.
  • Teori perjanjian (Thomas Hobbes) : Kelompok yang kuat akan menang, yang lemah akan tersingkir. Dan akhirnya kelompok yang tersingkir akan membuat perjanjian untuk membentuk negara baru.
  • Teori ketuhanan (Islam dan Kristen) : Manusia dan bumi serta segala isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

Setiap orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia disebut sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) dengan tanda diberikannya Kartu Tanpa Penduduk, Nomor Induk Kependudukan, serta pemberian Paspor yang diberikan oleh negara sebagai identitas dalam tata hukum internasional.




Hak dan Kewajiban Warganegara :
  • Pasal 27 (Persamaan di depan hukum)
  • Pasal 28 (Kebebasan berpendapat)
  • Pasal 29 (Kebebasan beragama)
  • Pasal 30 (Kewajiban bela negara)
  • Pasal 31 (Setiap warganegara berhak memperoleh pendidikan)
  • Pasal 32 (Berhak berkebudayaan bangsa)
  • Pasal 33 ( Perekonomian Sosial)
  • Pasal 34 (Fakir miskin, kaum dan anak terlantar dipelihara oleh negara)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar