Senin, 10 Juni 2013

Pengelolaan WEB

PENGELOLAAN WEB 

Pengelolaan Web 

Mengelola sebuah website bukanlah suatu pekerjaan yang mudah, bahkan bisa menjadi sebuah beban bagi perusahaan atau lembaga dimana aktivitas online belum menjadi keseharian sosial-bisnisnya.
Tidak sedikit perusahaan yang harus menyewa staf atau konsultan khusus untuk mengurusi situs internet demi menjaga citra perusahaan di mata klien dan publik dengan tetap meng-update informasi perusahaan secara berkala. 

Saat ini, mengakses halaman website ini melalui jaringan Internet dan dilakukan melalui protokol HTTP. Protokol HTTP merupakan standar untuk halaman situs web. Situs web adalah kumpulan informasi dan fasilitas berupa text, gambar dan suara yang diletakkan dalam sebuah server web. Biasanya website diletakkan dalam sebuah shared server, yang disediakan oleh jasa atau layanan web hosting. Memanfaatkan fasilitas web hosting dapat menempatkan file-file yang diupload dan download melalui program FTP (FTP Client), juga menyediakan informasi berupa halaman-halaman web, dan melakukan komunikasi dengan email.

Sebenarnya terdapat banyak jenis akses (layanan) di internet, yang paling populer adalah World Wide Web (HTTP atau akses situs web) dan E-Mail.

Cara mengelola paket web hosting :

a. Komunikasi
Cara melakukan akses email, membuat account email di account web hosting dan juga di program pengelolaan email (email client, misalnya Outlook Express), dan juga cara melakukan akses email (akses ke mailbox) melalui web browser (contoh: internet explorer, firefox, dll).

b. Data
Upload dan download berbagai data. Pengetahuan ini diperlukan, terutama tentang cara mengoperasikan program FTP untuk meng-upload file, dan juga download file/data. Selain menggunakan program FTP, akses FTP juga dapat dilakukan melalui web browser.

c. Maintenance
Menggunakan cPanel (sebuah aplikasi pengelolaan fitur web hosting) untuk mengakses berbagai fitur yang tersebut dalam account web hosting, misalnya membuat account email, account FTP, mengelola file-file, backup data, mengelola database, mengintall aplikasi/scripts, mengelola domain tambahan atau sub-domain, memeriksa kapasitas terpakai dan tersisa, dan lain-lain.

Institusi Pengelola Internet atau Web

Walaupun riset tentang internet diawali dari proyek ARPNET dan berkembang dari kolaborasi penelitian institusi militer dan pendidikan, namun infrastruktur dan teknologi internet saat ini dapat dikatakan bukan milik suatu institusi atau perorangan ataupun negara. Saat ini internet merupakan "enterprise" kolaboratif dan kolektif terbuka. Ada sejumlah organisasi yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan internet serta menjadi guide atas perkembangan internet dan web, diantaranya :

1.      World Wide Web Consortium (W3C)

Awalnya dibentuk darai Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh tim Berners-Lee dan Al-Vezza. Saat ini lembaga ini bertanggung jawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan web seperti : HTML, XML, XHTML, dan CSS. 

2.      Internet Engineering Task Force (IETF)

Merupakan lembaga yang bertanggung jawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan baik.

3.      Internet Architecture Board (IAB)

IAB bertanggung jawab dalam mendefinisikan backbone internet. 

4.      Internet Sociaty (ISOC)

ISOC dibentuk dari berbagai organisasi, pemeritahan, non-profit, komunitas, akademis maupun para profesional. Kelompok ini bertanggung jawab dalam membuat kebujakan tentang internet, dan memantau lembaga lain. 

5.      The Internet Assigned Authority (IANA) & Network Information Center (InterINC)

Kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP dan nama domain. 


6.      APJII dan PANDI

Dua nama ini merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia. Mereka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan PANDI (Pnegelola Nama Domain Internet Indonesia).

7. ICANN

Singkatan dari Internet Corporation for Assigned Names and Number, merupakan organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 September 1998. Organisasi ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain terutama (IANA). 

Aspek Hukum Pemerintahan dan Etika dalam Internet

Setiap aktivitas yang manusia lakukan selalu dibatasi oleh hak dan kewajiban, salah satu contoh bentuk hak manusia adalah kreativitas yang tidak terbatas. Namun dari range yang tidak terbatas itu akan menimbulkan sebuah problem apabila kebebasan tersebut tidak dibatasi oleh kewajiban dari individu tersebut. 

Selain kewajiban dan hak manusia dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan perundang-undangan. Hal tersebut dilakukan dengan maksud agar manusia dapat menghormati sesama dan menghargai kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui batasan-batasan dari hak tersebut. 

Sama halnya dalam dunia maya atau bisa dikatakan dunia elektronik. Dalam dunia nyata, manusia melakukan segala aktivitasnya dan bersinggungan dengan sesama. Manusia juga melakukan transaksi dan berkreasi didalam dunia Cyber/Internet. Sebagai mahluk sosial manusia tak lepas dari konsumsi, interaksi, dan komunikasi. Jika tidak ada undang-undang atau peraturan yang bersifat mengikat, maka individu yang dominan akan bertibdak agresif untuk kepuasannya atau untuk mencapai yang diinginkan atau menguntungkan dirinya. 

Etika Dalam Berinternet

Etik (ethic) adalah kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban. 

Etiket merupakan tata cara (adat,sopan santun) dalam masyarakat beradab untuk memelihara hubungan baik antara sesama manusianya.

Etiquette = ticket Jika anda mengetahui etiket pada suatu kelompok anda memiliki "tiket" untuk menjadi anggota kelompok tersebut. 

Pentingnya etika dalam menggunakan internet adalah  :

1. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa, dan adat istiadat yang berbeda.

2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.

3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis.

4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru di dunia maya tersebut. 

Jadi etika dalam menggunakan internet sangat penting sekali bagi semua pengguna internet, etika yang dimaksud disini adalah dalam forum yang bersifat umum dimana banyak orang/pihak tidak dikenal yang terlibat. Jika hanya berinteraksi dengan teman sendiri mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si temanpun pasti sudah hafal karakter masing-masing, tetapi tetap saja harus ada batas-batas yang tidak boleh dilampaui. 

Menurut Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 :
"Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendaptkan perlindungan hukum". 

Dibawah ini merupakan etika-etika dalam menggunakan internet :

1. Jangan menyindir, menghina, melecehkan atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.

2. Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan
    hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang lain. 

3. Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua
(karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan tidak biasa dimana     orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (menimbulkan salah pengertian).

4. Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka
    peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal ini.

5. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan bersifat pribadi juga, jangan ekspose di
    forum. 

6. Jangan turut menyebarkan suatu berita informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti
     kebenarannya, karena bisa jadi berita informasi itu adalah berita bohong (hoax).

7. Andai ingin menyampaikan saran krikit, lakukan dengan personal message. Jangan lakukan didepan
    forum karena hal tersebut akan membuat ketersinggungan atau rendah diri orang yang di kritik. 

8. Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas
    pencurian, penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta. 

9. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa.diizinkan untuk dipublikasikan ulang,
     selalu tuliskan sumber aslinya.

10. Jangan memberikan nomor telepon, alamat e-mail, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik
      teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendiri.

Sumber :