E-Government
Pengertian E-government
E-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh
pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan
bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. E-Government
dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk
meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses
kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah
Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business
(G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan
dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas
yang lebih baik dari pelayanan publik.
Jika
e-government seringkali dianggap sebagai pemerintahan online ("online
government") atau pemerintahan berbasis internet ("Internet-based
government"), banyak teknologi pemerintahan elektronik non-internet yang
dapat digunakan dalam konteks ini. Beberapa bentuk non-internet termasuk
telepon, faksimil, PDA, SMS, MMS,
jaringan dan layanan nirkabel (wireless networks and services), Bluetooth, CCTV,
sistem penjejak (tracking systems), RFID, indentifikasi biometrik,
manajemen dan penegakan peraturan lalu lintas jalan, kartu identitas (KTP),
kartu pintar (smart card) serta aplikasi NFC lainnya; teknologi polling station (dimana e-voting non-online kini
dipertimbangkan), penyampaian penyampaian layanan pemerintahan berbasis TV dan
radio, surat-e, fasilitas komunitas online, newsgroup dan electronic mailing list, chat
online, serta teknologi pesan instan (instant messenger). Ada pula
sejumlah sub-kategori dari e-government
spesifik seperti m-government (mobile government), u-government (ubiquitous government), dan g-government (aplikasi GIS/GPS untuk e-government).
Ada banyak
pertimbangan dan dampak potensial penerapan dan perancangan e-government,
termasuk disintermediasi pemerintah dengan warganya, dampak pada faktor sosial,
ekonomi, dan politik, serta halangan oleh status
quo pada ranah ini.
Pada sejumlah negara
seperti Britania Raya, e-government digunakan untuk mengajak kembali ketertarikan warganya
pada proses politik. Dalam hal tertentu bahkan dilakukan eksperiman dengan
pemilu elektronik, dimana meningkatkan partisipasi pemilu dengan membuat pemilu
menjadi mudah. Komisi Pemilihan Umum Britania Raya telah melakukan sejumlah
proyek percontohan, meski dibayang-bayangi kekhawatiran akan kecurangan alat
ini.
Definisi E-Government
Berbeda dengan definisi e-Commerce maupun e-Business
yang cenderung universal, e-Government sering digambarkan atau
dideskripsikan secara cukup beragam oleh masing-masing individu atau komunitas.
Hal ini disebabkan karena berbagai hal:
- Walaupun sebagai sebuah konsep e-Government memiliki prinsip-prinsip dasar yang universal, namun karena setiap negara memiliki skenario implementasi atau penerapannya yang berbeda, maka definisi dari ruang lingkup e-Government-pun menjadi beraneka ragam.
- Spektrum implementasi aplikasi e-Government sangatlah lebar mengingat sedemikian banyaknya tugas dan tanggung jawab pemerintah sebuah negara yang berfungsi untuk mengatur masyarakatnya melalui berbagai jenis interaksi dan transaksi.
- Pengertian dan penerapan e-Government di sebuah negara tidak dapat dipisahkan dengan kondisi internal baik secara makro maupun mikro dari negara yang bersangkutan, sehingga pemahamannya teramat sangat ditentukan oleh sejarah, budaya, pendidikan, pandangan politik, kondisi ekonomi, dari negara yang bersangkutan.
- Visi, misi, dan strategi pembangunan sebuah negara yang sangat unik mengakibatkan terjadinya beragam pendekatan dan skenario dalam proses pengembangan bangsa sehingga berpengaruh terhadap penyusunan prioritas pengembangan bangsa.
Masalah definisi ini merupakan hal yang penting,
karena akan menjadi bahasa seragam bagi para konseptor maupun praktisi yang
berkepentingan dalam menyusun dan mengimplementasikan e-Government di
suatu negara. Terkadang definisi yang terlampau sempit akan mengurangi atau
bahkan meniadakan berbagai peluang yang ditawarkan oleh e-Government,
sementara definisi yang terlampau luas dan mengambang akan menghilangkan nilai
(value) manfaat yang ditawarkan oleh e-Government.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia (depkes.go.id/)
depkes.go.id/
adalah situs resmi dari departemen Kesehatan Indonesia untuk memberikan
pelayanan dan informasi seputar kesehatan, rumah sakit, puskesmas, obat, dan
penyakit.
Beberapa
pelayanan yang di lakukan oleh departemen kesehatan online ini adalah:
- Perijinan Sarana Sediaan Farmasi PBF,Bahan Baku Obat, Ekspor-impor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.
- Perijinan Sertifikasi Sarana Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan dan PKRT (perbekalan kesehatan rumah tangga).
- Registrasi Alat Kesehatan dan PKRT.
- Rekomendasi Sekolah Kesehatan.
- Ethical Clearance Peneliti Kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas, Departemen
Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan nasional, kebijakan
pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang kesehatan.
2. Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan
bidang tugasnya.
3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawabnya.
4. Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.
Dalam menyelenggarakan fungsi, Departemen
Kesehatan mempunyai kewenangan :
1. Penetapan kebijakan nasional di bidang
kesehatan untuk mendukung pembangunan secara makro.
2. Penetapan pedoman untuk menetukan standar
pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/Kota di bidang
Kesehatan.
3. Penyusunan rencana nasional secara makro di
bidang kesehatan.
4.Penetapan persyaratan akreditasi lembaga
pendidikan dan sertifikasi tenaga professional/ahli serta persyaratan jabatan
di bidang kesehatan.
5. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan
otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan
dan supervisi di bidang kesehatan.
6. Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan
internasional yang disahkan atas nama Negara di bidang kesehatan.
7. Penetapan standar pemberian izin oleh daerah di
bidang kesehatan.
8. Penanggulangan wabah dan bencana yang berskala
nasional di bidang kesehatan.
9. Penetapan kebijakan sistem informasi nasional di
bidang kesehatan.
10. Penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di
bidang kesehatan.
11. Penyelesaian perselisihan antar Propinsi di
bidang kesehatan.
12. Penetapan kebijakan pengendalian angka kelahiran
dan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan anak.
13. Penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan
kesehatan masyarakat.
14. Penetapan pedoman standar pendidikan dan
pendayagunaan tenaga kesehatan.
15. Penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan.
16.Penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan
penerapan teknologi kesehatan dan standar etika penelitian kesehatan.
17. Penetapan standar nilai gizi dan pedoman
sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi.
18. Penetapan standar akreditasi sarana dan
prasarana kesehatan.
19. Surveilans epidemiologi serta pengaturan
pemberantasan dan penenggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luar
biasa.
20. Penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk
pelayanan kesehatan dasar sangat essential (buffer stock nasional).
21. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
a. Penempatan dan pemindahan tenaga kesehatan
tertentu.
b. Pemberian izin dan pembinaan produksi dan
distribusi alat kesehatan.
Departemen Kesehatan Indonesia juga
memberikan informasi atau berita seputar kesehatan Indonesia. Seperti
yang di lansir pada tanggal 9 dan 11 Oktober tahun 2012 berikut ini:
Jakarta, 11 Oktober
2012
Salah
satu masalah kesehatan yang dihadapi masyarakat Indonesia adalah gangguan penglihatan dan kebutaan. Katarak merupakan penyebab utama (50%) kebutaan di
Indonesia. Dengan meningkatnya usia harapan hidup, maka prevalensi gangguan
penglihatan dan kebutaan juga akan cenderung semakin meningkat karena katarak
merupakan salah satu masalah kesehatan utama pada usia lanjut.
Demikian disampaikan
Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK), dr. Supriyantoro, Sp.P,
MARS, yang dibacakan oleh Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar, dr. HR.
Dedi Kuswenda, M.Kes, pada pembukaan kegiatan Workshop Kesehatan Indera
Penglihatan mengenai“Mata Sehat di Segala Usia untuk Peningkatan Kualitas
Hidup Masyarakat Indonesia”, di Jakarta (11/10). “Kebutaan karena katarak
sebenarnya dapat diatasi dengan melakukan operasi katarak. Namun, sebagian
besar masyarakat Indonesia yang mengalami kebutaan sulit mendapatkan akses
pelayanan kesehatan”, ujar Dirjen BUK.
Menurut Dirjen BUK,
penyebab lain kebutaan dan gangguan penglihatan adalah kelainan refraksi dengan
prevalensi 22,1% dari total populasi, dan sebanyak 15% diantaranya diderita
oleh anak usia sekolah. Kelainan refraksi dapat ditemukan pada semua kelompok
umur, tapi kondisi ini sangat bermasalah dan perlu diperhatikan pada anak-anak
usia sekolah. “Di
samping katarak dan kelainan refraksi, masalah gangguan penglihatan lain yang
dapat menyebabkan kebutaan adalah glaucoma atau peningkatan tekanan dalam bola
mata, serta xeroftalmia yaitu penyakit akibat kekurangan vitamin A”, tambah
Dirjen BUK.
Jakarta, 9 Oktober 2012
Hasil sidang WHO SEARO pada November 2008 di Jakarta,
menetapkan Rabies sebagai prioritas setelah Flu Burung (FB).
Demikian pernyataan Dirjen Pengendalian Penyakit dan
Penyehatan Lingkungan Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama pada peringatan Hari
Rabies Sedunia (HRS), di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (9/10).
Hadiri pada acara ini Gubernur NTT beserta jajaran pemerintah daerah provinsi,
Bupati Floresta beserta jajaran pemerintah daerah kabupaten, Jajaran
Kementerian Kesehatan yang terkait, Dirjen Peternakan beserta Jajaran
Kementerian Pertanian yang terkait serta Komnas Pengendalian Zoonosis.
Hari Rabies Sedunia (HRS)
jatuh pada tanggal 28 September. Sebelumnya, Indonesia telah 3 kali
memperingati HRS, yakni pada tahun 2009 yang dilaksanakan di kabupaten Tabanan
Bali; tahun 2010 di kabupaten Badung Bali dan tahun 2011 di Kota Denpasar Bali.
Peringatan HRS kali ini d NTT mengambil tema "Tokoh Agama Peduli
Rabies”.tema ini bertujuan meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah dan peran
serta masyarakat pada umumnya serta peran aktif tokoh agama pada khususnya
dalam dalam program pengendalian Rabies menuju Indonesia Bebas Rabies 2020”.
Rabies adalah
penyakit menular akut yang menyerang susunan saraf pusat disebabkan oleh Virus
(Lyssa virus), menyerang manusia dan hewan. Rabies ditularkan kepada manusia
melalui gigitan atau jilatan pada luka terbuka oleh hewan yang menderita
rabies. Penyakit ini bersifat fatal atau selalu diakhiri dengan kematian namun
dapat di cegah.
Hewan yang dapat menularkan rabies adalah hewan berdarah panas terutama anjing, kucing, kera, dan kelelawar. Sapi, kambing dan domba dapat menderita apabila digigit oleh hewan penular rabies. Di Indonesia 98 % kasus rabies ditularkan akibat gigitan anjing dan 2 % adalah akibat gigitan kucing dan kera.
Hewan yang dapat menularkan rabies adalah hewan berdarah panas terutama anjing, kucing, kera, dan kelelawar. Sapi, kambing dan domba dapat menderita apabila digigit oleh hewan penular rabies. Di Indonesia 98 % kasus rabies ditularkan akibat gigitan anjing dan 2 % adalah akibat gigitan kucing dan kera.
Gejala
rabies pada manusia biasanya diawali dengan demam, nyeri kepala, sulit menelan,
hipersalivasi, takut air, peka terhadap rangsang angin dan suara, kemudian
diakhiri dengan kematian.
Keuntungan dari e-Government
1. Pelayanan servis yang lebih baik kepada
masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam
sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor. Informasi dapat
dicari dari kantor rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor. Informasi dapat
dicari dari kantor rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
\ 2. Peningkatan hubungan antara pemerintah,
pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya
keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih
baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari kesemua pihak.
keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih
baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari kesemua pihak.
3. Pemberdayaan
masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi
yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolahan (jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya) dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilihkan sekolah yang pas untuk anaknya.
yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolahan (jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya) dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilihkan sekolah yang pas untuk anaknya.
Pelaksanaan
pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat
dilakukan melalui email atau bahkan video conferencing. Bagi Indonesia yang
luas areanya sangat besar, hal ini sangat membantu. Tanya jawab, koordinasi,
diskusi antara pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa kesemuanya harus berada
pada lokasi fisik yang sama. Tidak lagi semua harus terbang ke Jakarta untuk
pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam, contoh nya pada departemen
kesehatan ini adalah ketika sebuah komunitas ingin mendirikan sekolah kesehatan
mereka bias melihat procedure pada website ini dengan aturan yang sudah di
tuliskan pada website.
Kelemahan E-Government
1 1. Kurangnya interaksi atau komunikasi
antara admin (pemerintah) dengan masyarakat. Karena
e-government dibuat untuk saling berinteraksi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak lain
yang berkepentingan.
e-government dibuat untuk saling berinteraksi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak lain
yang berkepentingan.
2. Langkanya
SDM yang handal. Teknologi informasi merupakan sebuah
bidang yang baru.
Pemerintah umumnya jarang yang memiliki SDM yang handal di bidang teknologi informasi. SDM yang handal ini biasanya ada di lingkungan bisnis / industri. Kekurangan SDM ini menjadi salah satu penghambat implementasi dari e-government. Sayang sekali kekurangan kemampuan pemerintah ini sering dimanfaatkan oleh oknum bisnis dengan menjual solusi yang salah dan mahal.
Pemerintah umumnya jarang yang memiliki SDM yang handal di bidang teknologi informasi. SDM yang handal ini biasanya ada di lingkungan bisnis / industri. Kekurangan SDM ini menjadi salah satu penghambat implementasi dari e-government. Sayang sekali kekurangan kemampuan pemerintah ini sering dimanfaatkan oleh oknum bisnis dengan menjual solusi yang salah dan mahal.
3. Infrastruktur yang belum memadai dan mahal. Infrastruktur
telekomunikasi Indonesia memang masih belum tersebar secara merata. Di berbagai
daerah di Indonesia masih belum tersedia saluran telepon, atau bahkan aliran
listrik. Kalaupun semua fasilitas ada, harganya masih relatif mahal. Pemerintah
juga belum menyiapkan pendanaan (budget) untuk keperluan ini.
Secara umum, penentuan Kebijakan
Pembangunan e-Government akan dipengaruhi oleh 3 hal seperti digambarkan
sebagai berikut:
1. Langkah awal yang perlu dilakukan Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan
pembangunan e-Government adalah dengan melaksanakan survey sistem yang ada
(infrastruktur komunikasi data, komputer, jaringan komputer dan sistem apliksi) di daerahnya
masing-masing untuk mengetahui apa saja yang sudah dimiliki saat ini. Hasil survey tersebut
merupakan bekal yang sangat penting untuk mengidentifikasi masalah dan kendala yang dapat
mempengaruhi kebijakan yang akan diambil.
pembangunan e-Government adalah dengan melaksanakan survey sistem yang ada
(infrastruktur komunikasi data, komputer, jaringan komputer dan sistem apliksi) di daerahnya
masing-masing untuk mengetahui apa saja yang sudah dimiliki saat ini. Hasil survey tersebut
merupakan bekal yang sangat penting untuk mengidentifikasi masalah dan kendala yang dapat
mempengaruhi kebijakan yang akan diambil.
2. Pengaruh
kedua datang dari perencanaan pembangunan daerah, renstrada, kebijakan politik,
kebutuhan pengguna dan ketersediaan anggaran. Kelima faktor tersebut akan sangat
menentukan prioritas kebutuhan spesifik masing-masing Pemerintah Daerah sesuai dengan
Visi dan Misi pemerintahannya.
kebutuhan pengguna dan ketersediaan anggaran. Kelima faktor tersebut akan sangat
menentukan prioritas kebutuhan spesifik masing-masing Pemerintah Daerah sesuai dengan
Visi dan Misi pemerintahannya.
3. Pengaruh
ketiga datang dari pengalaman-pengalaman yang sudah dimiliki oleh Pemerintah
dalam mengimplementasikan e-Government selama ini. Termasuk didalamnya adalah
pengetahuan yang sudah didapatkan oleh Pemerintah Daerah dari pelaksanaan studi banding ke daerah / negara lain yang sudah lebih dulu melaksanakan e-Government.
dalam mengimplementasikan e-Government selama ini. Termasuk didalamnya adalah
pengetahuan yang sudah didapatkan oleh Pemerintah Daerah dari pelaksanaan studi banding ke daerah / negara lain yang sudah lebih dulu melaksanakan e-Government.
Tiga aspek besar permasalahan dalam
penerapan e-government system, yaitu :
1. Aspek Budaya
· a. Resistensi dan penolakan dari
masyarakat dan jajaran aparat pemerintah terhadap
e-government system. b. Kurangnya kesadaran pada manfaat dan penghargaan terhadap teknologi yang
dipergunakan dalam e-government system.
e-government system. b. Kurangnya kesadaran pada manfaat dan penghargaan terhadap teknologi yang
dipergunakan dalam e-government system.
· c. Keengganan berbagi data dan
informasi, agar terintegrasi secara nasional di seluruh
lembaga penyedia layanan publik.
lembaga penyedia layanan publik.
2. Aspek Kepemimpinan
a. Terjadi
konflik kepentingan di tingkat pemerintah pusat dan daerah.
b. Peraturan
yang belum tersosialisasikan dan penerapannya belum merata.
c. Pengalokasian
anggaran untuk pembangunan infrastruktur pelayanan publik yang
memanfaatkan e-government system dalam APBN / APBD belum menjadi prioritas.
memanfaatkan e-government system dalam APBN / APBD belum menjadi prioritas.
3 3. Aspek Infrastruktur
a. Adanya
ketimpangan digital yang mengakibatkan belum meratanya ketersediaan
infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, mengingat secara geografis wilayah
Indonesia tersebar di berbagai kepulauan.
infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, mengingat secara geografis wilayah
Indonesia tersebar di berbagai kepulauan.
b. Ketersediaan infrastruktur untuk
pengadaan teknologi informasi dan komunikasi masih
terpusat di kota-kota besar. Tenaga ahli di daerah terpencil pun masih sangat jarang, jika
tidak mau dikatakan tidak ada.
terpusat di kota-kota besar. Tenaga ahli di daerah terpencil pun masih sangat jarang, jika
tidak mau dikatakan tidak ada.
c. Sistem layanan publik di
Indonesia tidak memiliki standar yang baku. Hal ini
menghambat pengintegrasian data kependudukan dan dokumen warga negara lainnya
secara nasional.
menghambat pengintegrasian data kependudukan dan dokumen warga negara lainnya
secara nasional.
Kelompok E-Government : 2IA25
1. Ayu Puspitasari
2. Debbie Rukmanasari
3. Camila Theodora
4. Eka Rahmawati Fitri
5. Febriani Wulandari
p
Tidak ada komentar:
Posting Komentar