Pengelolaan WEB
PENGELOLAAN WEB
Pengelolaan Web
Mengelola sebuah website bukanlah suatu pekerjaan yang
mudah, bahkan bisa menjadi sebuah beban bagi perusahaan atau lembaga dimana
aktivitas online belum menjadi keseharian sosial-bisnisnya.
Tidak sedikit perusahaan yang harus menyewa staf atau
konsultan khusus untuk mengurusi situs internet demi menjaga citra perusahaan
di mata klien dan publik dengan tetap meng-update informasi
perusahaan secara berkala.
Saat ini, mengakses halaman website ini melalui
jaringan Internet dan dilakukan melalui protokol HTTP. Protokol HTTP merupakan
standar untuk halaman situs web. Situs web adalah kumpulan informasi dan
fasilitas berupa text, gambar dan suara yang diletakkan dalam sebuah server
web. Biasanya website diletakkan dalam sebuah shared server, yang disediakan
oleh jasa atau layanan web hosting. Memanfaatkan fasilitas web hosting dapat
menempatkan file-file yang diupload dan download melalui program FTP (FTP
Client), juga menyediakan informasi berupa halaman-halaman web, dan melakukan
komunikasi dengan email.
Sebenarnya terdapat banyak jenis akses
(layanan) di internet, yang paling populer adalah World Wide Web (HTTP atau
akses situs web) dan E-Mail.
Cara mengelola paket web hosting :
a. Komunikasi
Cara melakukan akses email, membuat account email di
account web hosting dan juga di program pengelolaan email (email client,
misalnya Outlook Express), dan juga cara melakukan akses email (akses ke
mailbox) melalui web browser (contoh: internet explorer, firefox, dll).
b. Data
Upload dan download berbagai data. Pengetahuan ini
diperlukan, terutama tentang cara mengoperasikan program FTP untuk meng-upload
file, dan juga download file/data. Selain menggunakan program FTP, akses FTP
juga dapat dilakukan melalui web browser.
c. Maintenance
Menggunakan cPanel (sebuah aplikasi pengelolaan fitur web
hosting) untuk mengakses berbagai fitur yang tersebut dalam account web
hosting, misalnya membuat account email, account FTP, mengelola file-file,
backup data, mengelola database, mengintall aplikasi/scripts, mengelola domain
tambahan atau sub-domain, memeriksa kapasitas terpakai dan tersisa, dan
lain-lain.
Institusi
Pengelola Internet atau Web
Walaupun riset tentang internet diawali dari proyek ARPNET
dan berkembang dari kolaborasi penelitian institusi militer dan pendidikan,
namun infrastruktur dan teknologi internet saat ini dapat dikatakan bukan milik
suatu institusi atau perorangan ataupun negara. Saat ini internet merupakan
"enterprise" kolaboratif dan kolektif terbuka. Ada sejumlah organisasi
yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan internet serta menjadi guide atas
perkembangan internet dan web, diantaranya :
1.
World Wide Web Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk darai Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh
tim Berners-Lee dan Al-Vezza. Saat ini lembaga ini bertanggung jawab terhadap
perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan web seperti
: HTML, XML, XHTML, dan CSS.
2.
Internet Engineering Task Force (IETF)
Merupakan lembaga yang bertanggung jawab terhadap masalah
teknis dari perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai
teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request
for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin
proses tersebut berjalan dengan baik.
3.
Internet Architecture Board (IAB)
IAB bertanggung jawab dalam mendefinisikan backbone
internet.
4.
Internet Sociaty (ISOC)
ISOC dibentuk dari berbagai organisasi, pemeritahan,
non-profit, komunitas, akademis maupun para profesional. Kelompok ini
bertanggung jawab dalam membuat kebujakan tentang internet, dan memantau
lembaga lain.
5.
The Internet Assigned Authority (IANA) & Network
Information Center (InterINC)
Kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP
dan nama domain.
6.
APJII dan PANDI
Dua nama ini merupakan institusi yang mengatur pengelolaan
internet untuk wilayah Indonesia. Mereka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara
Jasa Internet Indonesia) dan PANDI (Pnegelola Nama Domain Internet Indonesia).
7. ICANN
Singkatan dari Internet Corporation for Assigned Names and
Number, merupakan organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan
resmi berbadan hukum pada 30 September 1998. Organisasi ditujukan untuk
mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan internet yang sebelumnya dilakukan
langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain
terutama (IANA).
Aspek Hukum Pemerintahan dan Etika
dalam Internet
Setiap
aktivitas yang manusia lakukan selalu dibatasi oleh hak dan kewajiban, salah
satu contoh bentuk hak manusia adalah kreativitas yang tidak terbatas. Namun
dari range yang tidak terbatas itu akan menimbulkan sebuah problem apabila
kebebasan tersebut tidak dibatasi oleh kewajiban dari individu tersebut.
Selain kewajiban dan
hak manusia dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan perundang-undangan. Hal
tersebut dilakukan dengan maksud agar manusia dapat menghormati sesama dan
menghargai kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui batasan-batasan dari hak
tersebut.
Sama halnya dalam
dunia maya atau bisa dikatakan dunia elektronik. Dalam dunia nyata, manusia
melakukan segala aktivitasnya dan bersinggungan dengan sesama. Manusia juga
melakukan transaksi dan berkreasi didalam dunia Cyber/Internet. Sebagai mahluk
sosial manusia tak lepas dari konsumsi, interaksi, dan komunikasi. Jika tidak
ada undang-undang atau peraturan yang bersifat mengikat, maka individu yang
dominan akan bertibdak agresif untuk kepuasannya atau untuk mencapai yang
diinginkan atau menguntungkan dirinya.
Etika Dalam Berinternet
Etik (ethic) adalah kumpulan azas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak, nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat.
Etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan
apa yang buruk tentang hak dan kewajiban.
Etiket merupakan tata cara (adat,sopan santun)
dalam masyarakat beradab untuk memelihara hubungan baik antara sesama
manusianya.
Etiquette = ticket Jika anda mengetahui etiket pada suatu
kelompok anda memiliki "tiket" untuk menjadi anggota kelompok
tersebut.
Pentingnya etika dalam menggunakan
internet adalah :
1. Bahwa pengguna
internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa, dan
adat istiadat yang berbeda.
2. Pengguna internet
merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam
berinteraksi.
3. Berbagai macam
fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak
etis.
4. Harus diperhatikan
bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan
masuknya penghuni baru di dunia maya
tersebut.
Jadi etika dalam
menggunakan internet sangat penting sekali bagi semua pengguna internet, etika
yang dimaksud disini adalah dalam forum yang bersifat umum dimana banyak
orang/pihak tidak dikenal yang terlibat. Jika hanya berinteraksi dengan teman
sendiri mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si temanpun pasti sudah hafal
karakter masing-masing, tetapi tetap saja harus ada batas-batas yang tidak
boleh dilampaui.
Menurut Undang-undang Hak
Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Undang-undang hak cipta
mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 :
"Seseorang atau
lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan
mendaptkan perlindungan hukum".
Dibawah ini merupakan etika-etika dalam
menggunakan internet :
1. Jangan menyindir,
menghina, melecehkan atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2. Jangan sombong,
angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor,
dan
hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang lain.
hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang lain.
3. Menulis sesuai dengan
aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua
(karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (menimbulkan salah pengertian).
(karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (menimbulkan salah pengertian).
4. Jangan mengekspose
hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka
peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal ini.
peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal ini.
5. Perlakukan pesan
pribadi yang diterima dengan tanggapan bersifat pribadi juga, jangan ekspose di
forum.
forum.
6. Jangan turut
menyebarkan suatu berita informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti
kebenarannya, karena bisa jadi berita informasi itu adalah berita bohong (hoax).
kebenarannya, karena bisa jadi berita informasi itu adalah berita bohong (hoax).
7. Andai ingin
menyampaikan saran krikit, lakukan dengan personal message. Jangan lakukan
didepan
forum karena hal tersebut akan membuat ketersinggungan atau rendah diri orang yang di kritik.
forum karena hal tersebut akan membuat ketersinggungan atau rendah diri orang yang di kritik.
8. Selalu memperhatikan
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas
pencurian, penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
pencurian, penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
9. Jika mengutip suatu
tulisan, gambar, atau apapun yang bisa.diizinkan untuk dipublikasikan ulang,
selalu tuliskan sumber aslinya.
selalu tuliskan sumber aslinya.
10. Jangan memberikan
nomor telepon, alamat e-mail, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya
milik
teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendiri.
teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendiri.
Sumber
: